
GenPI.co - Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan pihaknya akan memproses prajurit aktif yang mengintimidasi demonstran penolakan UU TNI.
Kristomei mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan ada prajurit mengintimidasi massa dengan kekerasan saat penolakan UU TNI.
“Jika ada prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tolong kalian ada buktinya, serahkan ke polisi militer setempat. Kami bisa proses hukum,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/3).
BACA JUGA: Kapuspen: Masyarakat Bisa Melapor Jika Ada Pelanggaran Implementasi UU TNI
Dia menyampaikan prajurit TNI yang bertuhas menjaga jalannya demonstrasi harus menunjukkan sikap humanis kepada massa.
Kristomei menyebut prajurit TNI hadir dimaksudkan supaya bisa memastikan massa menjalankan aksinya dengan aman dan kondusif.
BACA JUGA: Pengunduran Diri Prajurit yang Jabat di Luar Ketentuan UU TNI, Kapuspen: Sedang Berjalan
Dia pun memerintahkan supaya semua prajurit tidak mudah terprovokasi ketika muncul bentuan dengan massa.
Kristomei juga mengimbau kepada para demonstran untuk bisa menahan diri serta tak menunjukkan sikap provokatif.
BACA JUGA: Mabes TNI: Perwira Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur
“Jangan saling memprovokasi. Terlebih ini bulan Ramadan, bulan suci. Harus saling menjaga diri,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News