Permohonan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Ditolak Pengadilan Militer

Permohonan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Ditolak Pengadilan Militer - GenPI.co
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. 

Selanjutnya, kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Adapun Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.(ant)

 

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya