
"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3)," papar dia.
Dalam kasus penembakan polisi ini, Kopda B dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kopda B terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
BACA JUGA: Kapolda Beberkan Hasil Autopsi 3 Polisi Gugur di Lampung
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas dia.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membeberkan 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang menewaskan tiga anggota polisi, Senin (17/3).(ant)
BACA JUGA: Kasus Penembakan Polisi di Lampung, 2 Prajurit TNI Masih Berstatus Saksi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News