
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ungkap Nicholay.
Nicholay membeberkan usulan ini mencuat setelah Kementerian HAM mengecek ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
Pihaknya menemukan narapidana residivis karena mereka kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas dari penjara.
BACA JUGA: Jadi Ibu RT, Nirina Zubir Merasa Lucu Tanda Tangani SKCK
Menurut dia, napi ini terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Selain itu, sekalipun mantan napi mendapatkan SKCK, ada keterangan mereka pernah dipidana.(ant)
BACA JUGA: Kapolri Top! Layanan SIM dan SKCK Online Supercepat
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News