Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri Beri Tanggapan

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri Beri Tanggapan - GenPI.co
Layanan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Polri mempertimbangkan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diusulkan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan usulan ini menjadi masukan bagi Polri.

“Tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu, menjadi masukan bagi kami,” kata Wisnu, Senin (24/3).

BACA JUGA:  Jadi Ibu RT, Nirina Zubir Merasa Lucu Tanda Tangani SKCK

Wisnu menjelaskan jika SKCK dirasa menghambat untuk melamar kerja atau lain sebagainya, maka Polri akan memberikan catatan khusus.

“Tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” papar dia.

BACA JUGA:  Kapolri Top! Layanan SIM dan SKCK Online Supercepat

Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berisi usulan supaya SKCK dihapus.

Hal ini karena SKCK dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

BACA JUGA:  Saya Pelajar yang Pernah Tawuran, Apakah Bisa Dapat SKCK?

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengungkapkan surat ini dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya