Polisi dan Istri Tipu Calon Siswa Polri di Ambon Divonis Penjara

Polisi dan Istri Tipu Calon Siswa Polri di Ambon Divonis Penjara - GenPI.co
Anggota polisi bersama isterinya yang menjadi terdakwa tindak pidana penipuan sementara mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. (24/3) (Foto: ANTARA/daniel)

Akan tetapi, terdakwa Evi Selviana adalah seorang residivis yang baru bebas dari penjara 9 bulan lalu.

Putusan majelis hakim untuk terdakwa Evi Selviana sama dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Evie Hattu.

Adapun terdakwa Zakaria dituntut 8 bulan penjara dan divonis 5 bulan penjara.

BACA JUGA:  Budi Gunawan: 554 WNI Korban Eksploitasi Penipuan Dievakuasi dari Myanmar

Sebagai informasi, pasangan suami isteri ini menipu korban yang berprofesi sebagai pedagang bakso.

Mereka berjanji bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri pada pada Maret 2022.

BACA JUGA:  Wika Salim Polisikan Mantan Manajer, Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pada kenyataannya, anak korban tidak pernah lolos dalam seleksi Polri.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya