
Akan tetapi, terdakwa Evi Selviana adalah seorang residivis yang baru bebas dari penjara 9 bulan lalu.
Putusan majelis hakim untuk terdakwa Evi Selviana sama dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Evie Hattu.
Adapun terdakwa Zakaria dituntut 8 bulan penjara dan divonis 5 bulan penjara.
BACA JUGA: Budi Gunawan: 554 WNI Korban Eksploitasi Penipuan Dievakuasi dari Myanmar
Sebagai informasi, pasangan suami isteri ini menipu korban yang berprofesi sebagai pedagang bakso.
Mereka berjanji bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri pada pada Maret 2022.
BACA JUGA: Wika Salim Polisikan Mantan Manajer, Kasus Penipuan dan Penggelapan
Pada kenyataannya, anak korban tidak pernah lolos dalam seleksi Polri.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News