Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada, Pengamat: Mendorong Parpol untuk Kaderisasi Lebih Baik

Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada, Pengamat: Mendorong Parpol untuk Kaderisasi Lebih Baik - GenPI.co
Peneliti senior Citra Institute Efriza menanggapi putusan MK mengenai caleg terpilih tak boleh mundur demi maju pilkada. (Ilustrasi Foto: JPNN.com)

GenPI.co - Peneliti senior Citra Institute Efriza menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai caleg terpilih tak boleh mundur demi maju pilkada.

Putusan perkara dengan nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di MK pada Jumat (21/3) lalu.

Efriza mengatakan putusan itu merupakan upaya menjaga hasil suara rakyat dalam mewujudkan demokrasi yang lebih substansial.

BACA JUGA:  Cabut Permohonan di MK soal Caleg Putra Daerah, Mahasiswa Semarang: Kurang Data

“Ketika Pemilu dan Pilkada digelar dengan jarak yang dekat, partai politik bersiasat ‘jahat’ dalam demokrasi,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (24/3).

Dia kemudian mencontohkan sejumlah calon kandidat kepala daerah dipasangkan caleg terpilih untuk merebut banyak kursi, sekaligus melihat peluang keterpilihan.

BACA JUGA:  Kemendes Pecat Pendamping Desa yang Maju Caleg, PKB: Ini Picu Kegaduhan

Hal tersebut pada akhirnya akan merugikan masyarakay sebagai pemilih. Sebab caleg terpilih itu memilih mundur karena akan maju sebagai kepala daerah.

“Artinya suara rakyat yang memilihnya sebagai anggota legislatif iu menjadi diabaikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Minta KPU RI Lantik 2 Caleg Terpilih dari PKB yang Sempat Diganti

Salah satu contohnya yakni Airin Rachmi Diany yang maju sebagai caleg dan calon kepala daerah di Pilkada Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya