Terobosan dalam RUU KUHAP, Ahmad Sahroni: Lapor Polisi Bisa Melalui Medsos

Terobosan dalam RUU KUHAP, Ahmad Sahroni: Lapor Polisi Bisa Melalui Medsos - GenPI.co
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyebut terobosan dalam revisi KUHAP. Salah satunya mengenai lapor polisi bisa melalui media sosial. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut terobosan dalam revisi KUHAP. Salah satunya mengenai lapor polisi bisa melalui media sosial.

Dalam draf RUU KUHAP menyebut salah satu terobosan yang tercantum yakni polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana yang disampaikan melalui media telekomunikasi.

Terobosan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. Sebelumnya, KUHAP yang mengatur polisi bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang terkait tindak pidana.

BACA JUGA:  Sebut Kasus Minyak Mentah Perkara Korupsi Besar, Sahroni: Ini Harus Tuntas

Sahroni mengatakan terobosan itu sangat dibutuhkan pada era saat ini. Terlebih sudah banyak kasus pidana yang terungkap melalui media sosial.

“Polisi nanti bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan harus datang ke kantor,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (24/3).

BACA JUGA:  Rapat Tertutup dengan Kejagung, Ahmad Sahroni: Update Impor Gula, Pertamina

Dia mengungkapkan banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui media sosial dan butuh respons cepat polisi.

“RUU KUHAP nantinya bisa mengisi kekosongan tersebut,” ujar politikus dari Partai NasDem itu.

BACA JUGA:  Sahroni Desak Polisi Cek Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut di Tangerang

Menurut dia, dengan adanya terobosan itu maka bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya