
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers pun menyayangkan peristiwa teror ke salah satu media ini.
Menurut dia, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Diteror Penagih Pinjol, Ari Lasso Beri Respons Lucu Banget
Akan tetapi, aksi teror seperti ini tidak dapat dibenarkan.
Ninik mengingatkan apabila ada pihak yang merasa keberatan atas produk jurnalistik, maka dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Cek Layanan Valet and Ride di Brebes
Dalam hal ini, mereka bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News