Mabes TNI: Perwira Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur

Mabes TNI: Perwira Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur - GenPI.co
Mabes TNI memastikan perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI mundur atau pensiun dini. (Foto: ANTARA/HO-Puspen Mabes TNI/am)

Kristomei belum memberikan jawaban kepada media saat ditanya mengenai kepastian kapan Novy Helmi mundur dari satuan TNI.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan UU TNI melalui rapat paripurna beberapa hari lalu. Salah satu isi dari aturan itu yakni prajurit aktif bisa menduduki jabatan di 14 K/L. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya