Mabes TNI: Perwira Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur

Mabes TNI: Perwira Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur - GenPI.co
Mabes TNI memastikan perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI mundur atau pensiun dini. (Foto: ANTARA/HO-Puspen Mabes TNI/am)

GenPI.co - Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI mundur atau pensiun dini.

Kristomei mengatakan Panglima TNI Agus Subiyanto sudah menegaskan prajurit aktif yang menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus pensiun dini atau mundur.

“Panglima TNI sudah menegaskan anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 K/L harus pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan,” katanya, Sabtu (22/3).

BACA JUGA:  Banyak Penolakan RUU TNI Disahkan, Golkar: Itu Dikomunikasikan

Namun diketahui masih ada sejumlah perwira TNI aktif yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang ditentukan dalam UU TNI.

Salah satu yang menyedot perhatian yaitu Mayjen TNI Novy Helmi yang diketahui menduduki jabatan Direktur Utama Bulog.

BACA JUGA:  RUU TNI Penuhi Asas Legalitas, Ketua DPR RI: Masukan Mahasiswa Sudah Kami Dengar

Novy Helmi tidak pensiun dini dari militer. Namun dia memperoleh posisi baru di organisasi TNI.

Hal tersebut berdasar keputusan Panglima TNI dengan nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:  Wewenang TNI Diperluas, NasDem: Tidak Boleh Melampaui Batas

Dalam putusan itu, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat Danjen Akademi TNI saat ini menduduki jabatan Staf Khusus Panglima TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya