
Amelia mengatakan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan itu, maka harus mundur atau pensiun dari militer.
“Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang dikecualikan (selain di 14 kementerian/lembaga) harus mundur atau pensiun,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News