DPR RI: Kejagung Bisa Proses Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil Bermasalah

DPR RI: Kejagung Bisa Proses Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil Bermasalah - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil bisa diproses Kejagung jika bermasalah. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Dia mengatakan pemerintah maupun Mabes TNI tidak akan asal pilih prajurit untuk menduduki jabatan sipil.

“Ada prosesnya, juga dilihat kapasitas, kapabilitas dari seorang individu itu. Jadi tidak asal pilih. Disesuaikan kapasitas serta kemampuannya,” ucapnya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya