
GenPI.co - Sebanyak 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang menewaskan 3 anggota polisi di Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka yang dimaksud adalah Z.
"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Kapolda, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Penembakan 3 Polisi, Sukamta PKS: Pimpinan TNI Agar Menertibkan Anggotanya
Kapolda menjelaskan awalnya tersangka Z mengetahui adanya judi sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih dalam pengejaran.
"Kemudian berdasarkan undangan itu disebarkan oleh B, seorang oknum, melalui pesan WhatsApp. Jadi, kronologis diawali adanya undangan beredar di masyarakat melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook ajakan melaksanakan perjudian di Register 44 Way Kanan," papar dia.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun! Menko Polkam Minta Prajurit TNI Penembak Polisi Dihukum Berat
Setelah mendapatkan informasi, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk membubarkan judi sabung ayam ini pada Senin (17/3),
"Lalu pada Senin sore melakukan penindakan dipimpin Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan membubarkan, terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui terdapat 3 anggota Polri yang meninggal dunia di lokasi, sedangkan lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindung," ungkap dia.
BACA JUGA: Kapolri dan Panglima TNI Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Lampung
Kapolda membeberkan dari keterangan para saksi, saksi atas nama Z mengaku menerima undangan dari seorang oknum TNI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News