
GenPI.co - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait akan munculnya dwifungsi pada RUU TNI.
Dia mengatakan RUU TNI tersebut justri membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
“Sudah saya bicarakan berkali-kali. Justru ini melimitasi (membatasi),” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/3).
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel, Dasco: Itu Rapat Terbuka
Atut menyampaikan Komisi I DPR RI pun telah mendengar aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat. Baik itu dari pakar, akademisi, purnawirawan, maupun LSM.
Sejumlah elemen masyarakat tersebut telah memberikan aspirasi yang beragam padangannya terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit.
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Fromappi: Tempat Nyaman Berkompromi
Politikus PDIP itu mengungkapkan Komisi I DPR RI dalam hal tersebut tidak dalam posisi setuju maupun tidak setuju.
Sebab, sebagai wakil rakyat pun juga menyerap aspirasi untuk membentuk suatu undang-undang.
BACA JUGA: Sebut Pembahasan RUU TNI Penting, Pengamat: Ada Ketimpangan Kesejahteraan
Atut juga mengatakan dalam raker antara Komisi I dengan Panglima TNI pun telah menyimpulkan RUU TNI mengedepankan supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News