
GenPI.co - Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya melakukan OTT KPK di OKU pada Sabtu (15/3).
Setyo membeberkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di OKU ini.
BACA JUGA: 8 Pejabat OKU Dibawa ke Jakarta Seusai Terjaring OTT KPK
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo, Minggu (16/4).
Setyo menjelaskan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap.
BACA JUGA: Geger! KPK Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di OKU
Sedangkan 2 tersangka lain dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Sebagai informasi, keenam tersangka ini adalah Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
BACA JUGA: KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar dalam Dua Bulan
Setyo mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Pemkab OKU ini berawal dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News