Polres Bogor Bongkar Pabrik Minyakita Palsu, Omzet Capai Rp600 Juta per Bulan

Polres Bogor Bongkar Pabrik Minyakita Palsu, Omzet Capai Rp600 Juta per Bulan - GenPI.co
Tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

Tersangka TRM adalah pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.

Tersangka mengaku bisa menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu dalam sehari.

"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," tutur Rizka.

BACA JUGA:  Polri Sebut Ada 3 Modus Operandi Kecurangan Terkait MinyaKita

Aksi pemalsuan ini membuat TRM bisa meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.(ant)

BACA JUGA:  Takaran MinyaKita Tak Sesuai, Politikus PKB: Ini Penipuan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya