
Tersangka TRM adalah pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.
Tersangka mengaku bisa menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu dalam sehari.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," tutur Rizka.
BACA JUGA: Polri Sebut Ada 3 Modus Operandi Kecurangan Terkait MinyaKita
Aksi pemalsuan ini membuat TRM bisa meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.(ant)
BACA JUGA: Takaran MinyaKita Tak Sesuai, Politikus PKB: Ini Penipuan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News