
Kemudian juga memungkinkan pejabat yang hartanya meningkat tak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita jika tak bisa membuktikan asalnya secara sah.
Namun, dia menyayangkan RUU itu masih belum masuk tahap pembhasan di DPR RI secara serius, meski telah lama diwacanakan.
RUU perampasan aset tersebut telah diajukan pemerintah sejak 2003 silam, sebagai inisiatif dari PPATK.
BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat, JPU Minta PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun
“Berhentinya RUU perampasan aset ini, bukan tidak ada lasan. Tentu ada indikasi kuat kepentingan elite politik yang ikut bermain,” ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News