
GenPI.co - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyebut salah satu cara efektif memberi efek jera para koruptor yakni melalui perampasan aset.
Dia menilai hukuman penjara tidak cukup ampuh. Terlebih jika melihat ada banyak koruptor yang divonis bersalah, tetap hidup nyaman seusai ditahan.
“Senjata utama dalam pemberantasan korupsi itu harus berupa perampasan aset,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/3).
BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat, JPU Minta PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun
Hadjuno mendorong supaya pengesahan RUU perampasan aset menjadi UU adalah harga mati dan tidak boleh ditunda lagi.
Dia menyebut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, harus berjalan dalam tiga aspek, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset.
BACA JUGA: Supratman Akan Lapor ke Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Namun selama ini untuk aspek pemulihan aset masih sering terabaikan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini karena mekanisme hukum yang berbelit.
Menurut dia, RUU perampasan aset itu akan membawa teroboson dengan mengenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture.
BACA JUGA: Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
Mekanisme tersebut memungkinkan dilakukan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News