
GenPI.co - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
KPK total menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR RI ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ketujuh tersangka ini sebagai pengguna anggaran.
BACA JUGA: DPR Beri Restu, Naturalisasi Emil Audero, Dean James & Pelupessy Dikebut
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata dia.
Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail mengenai kasus dugaan korupsi di DPR RI ini.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Mohamad Haniv pada Kasus Gratifikasi
Hal ini termasuk siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Kelola Puluhan Triliun, Menkes Budi Minta KPK Awasi Anggaran Kesehatan
Hal ini menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News