Bantah Percepat Penanganan Perkara Hasto, KPK: Indikatornya Apa?

Bantah Percepat Penanganan Perkara Hasto, KPK: Indikatornya Apa? - GenPI.co
KPK merespons terkait adanya tudingan sengaja mempercepat penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Fauzan/Spt)

GenPI.co - KPK merespons terkait adanya tudingan sengaja mempercepat penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto itu sesuai timeline yang telah direncanakan.

“Mungkin perlu ditanyakan ke pemberi pernyataan terlalu cepat ya. Indikatornya itu apa. Proses penyidikan sesuai timeline,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/3).

BACA JUGA:  Belum Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto, KPK: Ada Perubahan Jadwal

Dia menyatakan praperadilan merupakan proses hukum yang berjalan beriringan dengan proses penyidikan.

Oleh karena itu, pelimpahan berkas perkara dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum untuk segera dising tidak menyalahi prosedur.

BACA JUGA:  Ronny Talapessy: Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilimpahkan Hari Ini

“Kalau dibilang KPK terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan saat praperadilan pertama,” tuturnya.

Tessa menyampaikan proses praperadilan yang pertama pada perkara Hasto Kristiyanto tetap berjalan sesuai hak tersangka.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK untuk Meringankan

Penyidik KPK diketahui sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke JPU KPK pada Kamis (6/3) untuk segerad disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya