
GenPI.co - Sebanyak 310.000 pejabat sudah melaporkan kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Jumlah ini dari total 418.000 pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
"Data per hari ini (kemarin), Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418.000 wajib lapor LHKPN," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (7/3).
BACA JUGA: KPK Sebut 1.352 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap
Budi membeberkan hal ini mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 pada 31 Maret 2025.
"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," papar dia.
BACA JUGA: KPK: Baru 58 Persen Jajaran Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN
Di sisi lain, Budi menyebut KPK secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN.
Ini baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
BACA JUGA: KPK Minta Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Kurang 48 Orang
Hal ini supaya pelaporan LHKPN para pejabat dapat dilakukan secara patuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News