
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Berdasarkan laman resmi MK, dari seluruh perkara ini mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan demikian, MK menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan 2024 ke Komite I DPD RI
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara diminta menggelar PSU.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News