
GenPI.co - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tak punya wewenang memeriksa dan mengadili kasus Tom Lembong.
Dia juga menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menyasar orang yang keliru dan bersifat kabur.
BACA JUGA: Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan: Ingin Menyampaikan Harapan
“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan, seketika setelah pembacaan putusan sela,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula
Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU supaya melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum Tom Lembong.
Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak punya wewenang memeriksa dan mengadili kliennya karena perbuatan Tom Lembong tidak masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Perkara Importasi Gula Tom Lembong Dilimpahkan
Hal tersebut karena perbuatan kliennya yang didakwaan itu adalah perkara administrasi pada bidang perdagangan dan pangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News