
Pada sidang itu, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon KPK yakni permohonan praperadilan pemohon Hasto tidak bisa diterima.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 pada kasus suap dan peritangan penyidikan. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News