
Tindakan keduanya dinilai menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.
Angka kerugian negara tersebut berdasar laporan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP RI. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News