
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan 9 tersangka dan beberapa di antaranya adalah pejabat pertamina.
Mereka diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA: Pastikan Kualitas BBM, Pertamina Libatkan Pihak Independen untuk Uji Kualitas
Adapula Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(ant)
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional, Termasuk 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News