
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejagung memperkirakan negara dirugikan hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023 dalam kasus korupsi di Pertamina ini.
Kerugian ini meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.(ant)
BACA JUGA: Kasus Minyak Mentah, Kantor TBBM PT Pertamina Patra Niaga Digeledah
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News