Eks Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun soal Kasus Eksekusi Lahan Pertamina

Eks Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun soal Kasus Eksekusi Lahan Pertamina - GenPI.co
Eks Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi divonis 4 tahun penjara pada kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

Vonis itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu penjara selama 4 tahun.

Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terkait pidana denda. JPU sebelumnya menuntut Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada perkara pengurusan eksekusi lahan Pertamina tahun 2020-2022 itu, Rina didakwa menerima suap total Rp 1 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Kasus Minyak Mentah, Kantor TBBM PT Pertamina Patra Niaga Digeledah

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya