
Vonis itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu penjara selama 4 tahun.
Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terkait pidana denda. JPU sebelumnya menuntut Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada perkara pengurusan eksekusi lahan Pertamina tahun 2020-2022 itu, Rina didakwa menerima suap total Rp 1 miliar. (ant)
BACA JUGA: Kasus Minyak Mentah, Kantor TBBM PT Pertamina Patra Niaga Digeledah
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News