
Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap itu diadili hakim tunggal Afrizal Hadi.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya pada Kamis (13/2) tidak bisa menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News