
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gugatan praperadilan ini sesuai Pasal 79 KUHAP dan ini adalah hak tersangka.
BACA JUGA: Berada di Dalam Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025," tutur Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
BACA JUGA: Dicecar 52 Pertanyaan oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Taat Hukum
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News