
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA.
Putusan kasasi itu diputus pada oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Kasasi Mental! SYL Tetap Dihukum 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK berupa penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
BACA JUGA: Hukuman SYL Diperberat, Jadi 12 Tahun Penjara dan Dikenai Uang Pengganti Rp 44 Miliar
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News