
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.
Djuhandhani mengungkapkan penyidik menemukan dugaan modus operandi pelaku dengan mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News