
Adapun putusan pengadilan tingkat pertama ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
KPK menuntut SYL dengan penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas.
Dalam kasus ini, SYL didakwa memeras atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.(ant)
BACA JUGA: Hukuman SYL Diperberat, Jadi 12 Tahun Penjara dan Dikenai Uang Pengganti Rp 44 Miliar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News