Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat soal Kasus Pagar Laut Tangerang - GenPI.co
Warga Desa Kohod, Tangerang, Banten mengugat pemerintah atas kelalain melindungi hak rakyat terkait perkara pagar laut. (Foto: Azmi/Antara)

GenPI.co - Warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengugat pemerintah atas kelalain melindungi hak rakyat terkait perkara pagar laut.

Mereka yang menyampaikan gugatan ke pemerintah ini tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak).

Kuasa hukum Amak, Henri Kusuma mengatakan penanganan kasus pagar laut oleh Bareskrim Polri telah on the track.

BACA JUGA:  Menteri KKP Sebut Kepala Desa Kohod Dalang Kasus Pagar Laut di Tangerang, Didenda Rp 48 Miliar

Dia menyampaikan pihaknya berupaya untuk memenuhi pembelaan warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, dan swasta.

Gugatan tersebut ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto, kepala desa, dan pihak swasta yakni PT Agung Sedayu Grup (ASG).

BACA JUGA:  Skandal Pagar Laut di Bekasi, Sertifikat Tanah Diduga Digadaikan ke Bank

Henri mengungkapkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan rencananya sidang akan dimulai 4 Maret 2025.

Gugatan tersebut terkait kelalaian dan pengabaian negara terhap perlindungan warga dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk pihak turut tergugat.

BACA JUGA:  Kasus Pagar Laut di Bekasi, Menteri ATR Copot 5 Pegawai dan Pecat 1 Orang

Dia meminta kepada seluruh pihak supaya nantinya hadir dalam persidangan, sebagai bentuk penebusan kesalahan yang sudah dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya