Kejagung Sita Sejumlah Uang dan Dokumen saat Geledah Rumah Riza Chalid

Kejagung Sita Sejumlah Uang dan Dokumen saat Geledah Rumah Riza Chalid - GenPI.co
Kejagung menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejagung pada Selasa (24/2) menetapkan tujuh tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung: Kerugian Rp 193,7 Triliun

Lalu, ada Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

BACA JUGA:  Masa Penahanan eks Ketua PN Surabaya Diperpanjang, Kejagung: Penyidikan Belum Selesai

Tersangka lainnya yakni Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya