
Dalam kasus ini, MK menemukan fakta video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Ketidaknetralan kades ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News