Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang

Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang - GenPI.co
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Dalam kasus ini, MK menemukan fakta video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Ketidaknetralan kades ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya