Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang

Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang - GenPI.co
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Meskipun tidak ada rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pemenangan pasangan Ratu-Najib, MK meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

Berdasarkan pertimbangan ini, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib pada Pilkada Serang. 

MK meyakini adanya serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

BACA JUGA:  Oknum Kades Pakai Dana Desa untuk Judol, Yandri Susanto: Saya Sikat

Dengan demikian, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. 

PSU ini tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

BACA JUGA:  Bantah Kumpulkan Kades untuk Memenangkan Istri, Yandri Susanto: Halu Semuanya

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," tutur Enny.

MK pun memerintahkan agar pelaksanaan PSU dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  Viral! Pakai Surat Berkop Kemendes PDT untuk Undangan Haul, Yandri Susanto Akhirnya Buka Suara

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya