Harun Masiku Tak Tertangkap OTT, KPK Sebut Ada Campur Tangan Hasto Kristiyanto

Harun Masiku Tak Tertangkap OTT, KPK Sebut Ada Campur Tangan Hasto Kristiyanto - GenPI.co
KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Selain itu, KPK menemukan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan kasus Harun Masiku.

Hasto diketahui mengarahkan agar orang-orang ini pada saat dipanggil oleh KPK untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hal ini membuat Hasto diduga merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Atas perbuatannya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan Kamis.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," jelas Setyo.(ant)

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, KPK: Ini Murni Penegakan Hukum, Bukan Politisasi

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya