
Pengubahan tersebut dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak sah diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
“Sebenarnya sudah ada sertifikat. Kemudian diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan perubahan koordinat dan nama,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News