Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi - GenPI.co
Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid penuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus pagar laut Bekasi. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid penuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus pagar laut Bekasi.

Abdul Rosyid yang tiba pukul 13.33 WIB didampingi kuasa hukumnya, Rahma Permana diperiksa sebagai saksi dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).

Abdul mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait pemasangan pagar laut di desanya. Dia menyebut pembangunan pagar laut itu dilajkukan 30 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Surat Resmi

“Saya sendiri baru dilantik kepala desa pada 14 Agustus 2023. Jadi saya kurang tahu adanya dugaan pemalsuan ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/2).

Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada polisi. Beberapa di antaranya berupa surat panggilan, dan dokumen.

BACA JUGA:  10 Orang Diperiksa Bareskrim Polri soal Kasus Pagar Laut di Bekasi

Dittipidum Bareskrim Polri diketahui sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat ke dalam akte otentik 93 SHM di Desa Segarajaya.

Pengusutan itu berdasar laporan Kementerian ATR/BPN dengan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah Kasus Pagar Laut di Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam perkara ini, modus operadi yang diduga dilakukan pelaku yakni mengubah data 93 SHM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya