
Sedangkan nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 871 miliar. Polri menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perencaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran.
Arief mengatakan bentuk perbuatan melawan hukum yakni anggaran untuk pembiayaan proyek kurang dan tidak tersedia sesuai nilai kontrak. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News