Mbak Ita Ditahan, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal

Mbak Ita Ditahan, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal - GenPI.co
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR). (Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

Sebelumnya, KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari 3 perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya