
Sebanyak 93 SHM tersebut berada di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi menyebut ada temuan dugaan modus operasi yang dipakai pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.
“Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubajh data objek lokasi yang sebelumnya di darat menjadi di laut,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah Kasus Pagar Laut di Tangerang
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News