
GenPI.co - KPK merespons terkait Presiden RI Prabowo Subianto yang mendapatkan hadiah sebuah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Hadiah tersebut diberikan Erdogan saat dirinya kunjungan kenegaraan di Istana Bogor pada Rabu (12/2) kemarin.
Pemberian mobil listrik itu menjadi simbol persahabatan dan mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Turki.
BACA JUGA: Kasus Rita Widyasari, Petinggi PT SKN Diperiksa KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pemberian hadiah dari pemimpin negara lain tidak masalah selama dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor dan UU KPK.
“Bisa saja itu bentuk rasa hormat, persaudaraan, atau kebanggan. Terpenting itu dilaporkan supaya tidak dikategorikan gratifikasi,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (13/2).
BACA JUGA: Mbak Ita Disebut Sedang Dirawat di RS, KPK: Penyidik Akan Cek
Dia menilai pemberian hadiah dari pejabat asing sering dianggap merupakan bagian dari hubungan diplomatik.
Namun supaya menghindari potensi masalah hukum, penerimaan hadiah tetap wajib untuk dilaporkan ke KPK.
Mobil listrik Togg T10X adalah produk buatan perusahaan otomotif nasional Turki yakni Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News