
Menurut dia, penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
“Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” papar dia.
Saat ini penyidik mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor.(ant)
BACA JUGA: Pejabat Bappeda Tangerang Dipanggil Bareskrim Soal Pagar Laut
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News