Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Perolehan suara Befa-Natan nihil di 32 distrik tersebut.

Keduanya juga mendalilkan masyarakat di 4 distrik di Kabupaten Yahukimo melakukan kesepakatan untuk membagi suara. 

Pembagian ini diduga karena adanya intimidasi dan penghadangan massa.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Befa-Natan juga mendalilkan ada pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya. 

Pihaknya menduga ada kesepakatan masyarakat di kampung dan distrik pada kabupaten tersebut.

BACA JUGA:  Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans

Befa-Natan meminta keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 dibatalkan.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya