
Perolehan suara Befa-Natan nihil di 32 distrik tersebut.
Keduanya juga mendalilkan masyarakat di 4 distrik di Kabupaten Yahukimo melakukan kesepakatan untuk membagi suara.
Pembagian ini diduga karena adanya intimidasi dan penghadangan massa.
BACA JUGA: Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024
Befa-Natan juga mendalilkan ada pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya.
Pihaknya menduga ada kesepakatan masyarakat di kampung dan distrik pada kabupaten tersebut.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans
Befa-Natan meminta keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 dibatalkan.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News