Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Pasangan ini mendalilkan calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai bohong mengenai surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana.

Matius-Aryoko mendalilkan Yermias Bisai sekaligus Bupati Waropen memutasi pejabat di lingkungan Pemkab Waropen, tanpa seizin Menteri Dalam Negeri. 

Mutasi itu diduga dilakukan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilgub Papua.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Keduanya juga mendalilkan adanya penggunaan sinode Gereja Kristen Injil (GKI) di wilayah Papua, klasis, majelis, dan jemaah gereja sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.

Matius-Aryoko meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua.

3. Papua Pegunungan

BACA JUGA:  Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans

Gugatan diajukan oleh Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.

Befa-Natan menduga tingginya perolehan suara nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol karena manipulasi suara yang terjadi di 3 kabupaten.

BACA JUGA:  Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah

Pasangan ini mendalilkan sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat distrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya