Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

Gugatan Diterima, MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Pasangan ini mendalilkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung.

Erzaldi-Yuri juga menduga KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan e-KTP pemilih terdaftar yang memberikan hak pilihnya. 

Hal ini diduga terjadi di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Pasangan ini mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili tanpa menunjukan surat keterangan pindah tempat memilih. 

Erzaldi-Yuri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara di TPS di 5 kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS.

BACA JUGA:  Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans

Keduanya juga meminta MK memerintahkan KPU Bangka Belitung untuk melakukan pemungutan suara ulang.

2.Papua

Gugatan diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

BACA JUGA:  Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah

Matius-Aryoko mendalilkan KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya