
Pasangan ini mendalilkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung.
Erzaldi-Yuri juga menduga KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan e-KTP pemilih terdaftar yang memberikan hak pilihnya.
Hal ini diduga terjadi di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat.
BACA JUGA: Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024
Pasangan ini mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili tanpa menunjukan surat keterangan pindah tempat memilih.
Erzaldi-Yuri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara di TPS di 5 kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans
Keduanya juga meminta MK memerintahkan KPU Bangka Belitung untuk melakukan pemungutan suara ulang.
2.Papua
Gugatan diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
BACA JUGA: Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah
Matius-Aryoko mendalilkan KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News