
Dody Martimbang disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News